6 PKS Di Kuansing Dihentikan, IPO NEWS Ungkap Temuan Di Baliknya

pks, IPO NEWS

Indonesian Palm Oil News (IPO News), Kuantan Singingi — Enam pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjadi sorotan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit oleh tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Anggota Komisi XII DPR RI.

Pemeriksaan terhadap delapan perusahaan mencakup berbagai aspek, mulai dari dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, limbah B3, emisi, perlindungan sempadan sungai hingga kesiapan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Dari pemeriksaan tersebut, enam perusahaan dikenai penghentian atau penyegelan sementara operasional. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Mustika Agro Sari (MAS), PT Tamora Agro Lestari (TAL), PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS II, PT Sinergi Inti Makmur (SIM), dan PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS).

Namun, persoalannya ternyata tidak berhenti pada tindakan penghentian sementara. Berdasarkan investigasi dan penelusuran IPO NEWS terhadap berbagai sumber serta dokumen terkait, terdapat sejumlah temuan yang menarik untuk dicermati, mulai dari kapasitas produksi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen lingkungan, penambahan peralatan, pengelolaan limbah dan emisi, hingga persoalan sempadan sungai dan batas HGU.

KTBM: SEMPADAN SUNGAI, HGU DAN KESIAPAN KARHUTLA

Salah satu perusahaan yang memiliki temuan cukup detail adalah PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan. Penanaman juga ditemukan pada kawasan sempadan sungai dan lahan yang disebut berada di luar batas HGU.

Berdasarkan penelusuran IPO NEWS terhadap informasi hasil pemeriksaan yang diberitakan, penanaman di sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam mencapai sekitar 7,41 hektare, sedangkan pada sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Selain itu, terdapat sekitar 1,76 hektare area penanaman yang disebut berada di luar batas HGU, Tim juga mencatat keberadaan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter.

Pada aspek pencegahan kebakaran hutan dan lahan, KTBM disebut memiliki empat menara api, sementara kebutuhan atau kewajibannya mencapai sekitar 21 unit. KTBM sendiri merupakan perusahaan yang memiliki skala usaha cukup besar. Dalam informasi korporasi First Resources, KTBM sebelumnya menjadi bagian dari aset yang diperoleh melalui proses akuisisi aset PT Tri Bakti Sarimas. Aset tersebut mencakup perkebunan, pabrik dan lahan dengan total sekitar 17.600 hektare.

TAL: KAPASITAS 75 TON, DOKUMEN 60 TON PER JAM

Temuan lain muncul pada PT Tamora Agro Lestari (TAL), PKS TAL tercatat memiliki kapasitas terpasang sekitar 75 ton TBS per jam, sementara kapasitas dalam dokumen lingkungan disebut sekitar 60 ton per jam. Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar 15 ton TBS per jam antara kapasitas terpasang dan kapasitas yang tercantum dalam dokumen lingkungan. Pemeriksaan juga menemukan adanya tambahan mesin press yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan.

Persoalan tidak hanya terkait kapasitas. Tim juga menemukan sejumlah hal dalam sistem pengelolaan air limbah, termasuk kondisi saluran, flowmeter serta fasilitas pengolahan. Pada aspek emisi, terdapat dua unit tungku bakar yang disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi serta persoalan pada bagian cerobong.

CRS PKS II: PERNAH MENDAPAT SANKSI ADMINISTRATIF

Untuk PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS II, persoalan kepatuhan lingkungan juga bukan hal yang sepenuhnya baru. Dalam pemeriksaan terbaru, perusahaan dikaitkan dengan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang sebelumnya diterbitkan melalui Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.33/I/2024 tanggal 22 Januari 2024.

Pemeriksaan terbaru juga mencatat persoalan pada fasilitas IPAL, termasuk kerusakan pada kolam pengolahan, serta aspek persetujuan teknis terkait pemenuhan baku mutu emisi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aspek kepatuhan lingkungan pada CRS PKS II telah menjadi perhatian pemerintah sebelum pemeriksaan terbaru dilakukan.

SIM: PENGELOLAAN AIR LIMBAH MENJADI SOROTAN

Pada PT Sinergi Inti Makmur (SIM), sejumlah temuan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, termasuk gas buang, pelaporan UKL-UPL dan pemanfaatan air limbah. Tim pemeriksa juga menemukan adanya aliran limpasan dari area perusahaan menuju anak Sungai Lantak Payo yang disebut belum dilengkapi fasilitas pengendalian pencemaran sebagaimana dipersyaratkan.

Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke lahan juga menjadi salah satu aspek yang diperiksa. Kasus SIM memperlihatkan bagaimana pengelolaan air limbah menjadi bagian penting dalam operasional PKS, terutama ketika limbah tersebut dimanfaatkan kembali untuk aplikasi lahan.

MAS: KAPASITAS PKS MELEBIHI DOKUMEN LINGKUNGAN

PT Mustika Agro Sari (MAS) juga termasuk dalam enam perusahaan yang dikenai penghentian sementara. Hasil pemeriksaan mencatat kapasitas terpasang PKS sekitar 45 ton TBS per jam, sementara kapasitas dalam dokumen lingkungan disebut sekitar 40 ton per jam.

Selain perbedaan kapasitas, ditemukan pula tambahan satu unit boiler dan dua genset yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan. Pada aspek lingkungan, perusahaan disebut belum memiliki SLO pembuangan air limbah dan SLO pemenuhan baku mutu emisi. Pemeriksaan juga mencatat sejumlah persoalan terkait pengujian parameter air limbah, limbah B3 serta sarana pengendalian kebakaran.

PCS: MASUK DALAM DAFTAR ENAM PERUSAHAAN

PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS) juga termasuk dalam enam perusahaan yang dikenai penghentian sementara. Informasi publik mengenai rincian temuan PCS dalam pemeriksaan terbaru memang relatif lebih terbatas dibandingkan perusahaan lainnya.

Namun, masuknya PCS dalam daftar enam perusahaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dan tindakan penegakan kepatuhan lingkungan di Kuansing.

BUKAN SEKADAR SOAL “PKS DISEGEL”

Penelusuran IPO NEWS menunjukkan bahwa kasus enam PKS di Kuansing memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pemberitaan mengenai pabrik sawit yang disegel. Ada persoalan mengenai kapasitas produksi, kesesuaian dokumen lingkungan, penambahan peralatan produksi, pengelolaan air limbah, emisi, limbah B3, sempadan sungai, HGU hingga kesiapan menghadapi karhutla.

Hal tersebut menjadi penting karena peningkatan kapasitas sebuah PKS bukan hanya persoalan teknis produksi. Ketika kapasitas produksi bertambah, konsekuensinya juga menyangkut kebutuhan pengolahan limbah, emisi, penggunaan air, infrastruktur lingkungan serta dokumen dan persetujuan yang menyertainya. Dengan kata lain, pertumbuhan kapasitas produksi harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan.

PENGHENTIAN SEMENTARA BUKAN PENUTUPAN PERMANEN

Satu hal penting yang perlu digarisbawahi adalah istilah “disegel” atau “ditutup” dalam pemberitaan tidak serta-merta berarti keenam perusahaan telah ditutup secara permanen atau izin usahanya dicabut. Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa tindakan tersebut berupa penghentian sementara operasional, dengan perusahaan diwajibkan melakukan pembenahan dan selanjutnya menjalani proses verifikasi atau pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Karena itu, perkembangan berikutnya akan menarik untuk dicermati: apakah keenam perusahaan mampu memenuhi kewajiban perbaikan dan kembali menjalankan operasional sesuai ketentuan.

PESAN BAGI INDUSTRI SAWIT

Kasus Kuansing memberikan pesan penting bagi industri sawit nasional. Semakin besar kapasitas produksi, semakin besar pula tuntutan terhadap tata kelola dan kepatuhan lingkungan. Bagi perusahaan perkebunan dan PKS, kepatuhan lingkungan tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif.

Pengelolaan limbah, emisi, sempadan sungai, HGU serta kesiapsiagaan karhutla pada akhirnya berkaitan langsung dengan keberlanjutan operasional perusahaan dan penerimaan masyarakat terhadap industri kelapa sawit.

Menurut hasil penelusuran IPO NEWS, kasus enam PKS di Kuansing menjadi pengingat bahwa pertumbuhan industri sawit harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik, kepatuhan hukum dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

 

Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email 

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

Share Link:

Baca Juga

English Version

Company Report

Ikuti Kami

Copyright @ 2024 IPO News. All right reserved

Silahkan Akses melalui Perangkat Mobile, PC atau Laptop