Korupsi Sawit Duta Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp. 372 M

Kejagung Sita Uang Tunai Rp. 372 M
Kejaksaan gelar konferensi pers terkait kasus TPPU Duta Palma di Gedung Kejaksaan Agung

Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai seniai Rp. 372 miliar terkait korupsi PT Duta Palma. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Abdul Qohar, penyitaan ini merupakan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua,” ujarnya di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Rabu 2 Oktober 2024

Penggeledahan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak usahanya PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Tim Penyidik Kejagung kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeladahan pada tanggal 2 Oktober 2024, penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar, ujarnya

Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

 

Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email 

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

Share Link:

Baca Juga

English Version

Company Report

Majalah IPO News

Cover Majalah Edisi Mei 2024
Cover Majalah Edisi September 2024
Cover Majalah Edisi Juli 2024
Cover Edisi November 2024
sugarmach indonesia 2024
IPOC GAPKI 2024

Produk CDMI Consulting

Berital Lainnya

Search

Informasi

Jaringan Media

Ikuti Kami

Copyright @ 2024 IPO News. All right reserved

Silahkan Akses melalui Perangkat Mobile, PC atau Laptop