Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Informasi yang diterima Indonesian Palm Oil News (IPO NEWS) bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 3 Oktober 2024. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit ilegal dalam kurun waktu 2005 sampai 2024. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, bahwa proses pemeriksaan saksi saksi sedang di jadwalkan.
Menurut Direktur Sawit Wach, Achmad Surambo, hal ini terkait kurangnya transparansi dalam proses pemutihan sawit. Keterbukaan informasi dari pemerintah sangat minim, meskipun Menteri LHK telah mengizinkan publikasi proses tersebut. Menurut Achmad pihaknya telah mencoba meminta data resmi dari KLHK, namun hingga kina tidak ada tanggapan positif, ujarnya dalam keterangan yang dikutif IPO NEWS.
Pihaknya juga menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Desember 2023 yang menolak uji materiil atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi dibidang kehutanan. Melalui putusan ini, kami menemukan fakta bahwa hanya sedikit subjek hukum yang dikenakan sanksi. Dari 3690 subjek hukum yang terdaftar, hanya 17 yang diberikan pelepasan kawasan hutan dan 35 sanksi administratif, jelas Achmad.
Rinciannya adalah denda administratif yang telah dibayarkan mencapai Rp. 239 miliar, provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 61 miliar dan dana reboisasi Rp. 13 juta. Achmad mengkritik bahwa mekanisme pemutihan sawit ini tidak berjalan maksimal dan berpotensi terjadinya korupsi.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting