Indonesian Palm Oil News (IPO News) – PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (Smart Tbk) mengungkapkan soal dugaan tudingan transfer pricing dalam melakukan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
Dugaan tudingan transfer pricing tersebut terkait dengan penjualan CPO oleh perseroan kepada anak usahanya atau pihak berelasi, Gold Agri International Pte Ltd (GAI) yang berbasis di Singapura.
Menurut Wakil Direktur Utama SMART, Ing Gianto Widjaja mengatakan, perseroan selama ini
melakukan penjualan ekspor ke berbagai pihak, baik pihak ketiga maupun pihak berelasi, termasuk grup arm trading perseroan di Singapura. Penjualan dilakukan sesuai dengan strategi komersial dan pemasaran, serta permintaan pasaran.
Lebih lanjut Ing menjelaskan, dugaan transfer pricing yang dituduhkan kepada Smart Tbk
merupakan pendapat, dugaan, atau interpretasi yang berkembang. Dia menegaskan, perseroan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk aturan internasional dan transaksi dengan pihak berelasi.
Penjualan yang dilakukan oleh perseroan dengan pihak berelasi dilaksanakan dengan prinsip
kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) di mana penentuan harga produk mengacu pada harga pasar internasional yang berlaku, “katanya dalam surat tanggapan kepada BEI, Rabu 3 Juni 2026
Hingga 31 Maret 2026, SMART melakukan penjualan ekspor CPO kepada GAI sebesar Rp7,03
triliun. Jumlah tersebut setara dengan 33,9 persen dari total penjualan perseroan.Transaksi
tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan bisnis dan mengacu harga pasar internasional yang berlaku, ujarnya.
Hingga saat ini, perseroan tidak melihat adanya dampak material terkait dengan adanya isu transfer pricing. Namun, perseroaan terus memantau perkembangan tersebut dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak berwenang guna mengklarifikasi dugaan ini berdasarkan prinsip keterbukaan dan kewajaran.
Smart Tbk sebagai perusahaan terbuka yang beroperasi di Indonesia, senantiasa berpegang pada standar integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting





























