Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Menurut hasil kajian potensi kerugian negara akibat buruknya tata kelola sawit mencapai Rp. 279 triliun. Hal ini terungkap pada peluncuran buku Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Terkait hal tersebut, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar. Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit serta industri terkait selama sepuluh tahun terakhir (2015-2024)
Informasi tersebut datang dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (30 Januari 2026), ia menyatakan bahwa penggeledahan memang telah berlangsung beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi, salah satunya rumah yang disebutkan tersebut. “Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” ujar Syarief.
Lebih lanjut Syarif menjelaskan bahwa penyidikan ini secara khusus menyasar tata kelola kebun dan industri sawit, bukan isu pengelolaan pertambangan seperti yang sempat beredar. “Bukan masalah tata kelola tambang. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit.
Aksi penggeledahan dilaksanakan selama dua hari, yaitu 28-29 Januari 2026, pada enam lokasi yang tersebar di Rawamangun, Jakarta Timur, Kemang, Jakarta Selatan, serta Bogor, Jawa Barat. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen-dokumen resmi dan perangkat elektronik. “Ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu memang yang kita perlukan,” jelas Syarief.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi yang berasal dari kalangan swasta maupun instansi kementerian terkait. Namun, Siti Nurbaya Bakar sendiri belum dipanggil atau diperiksa sebagai saksi. Menurut Syarief, penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti fisik, sehingga tidak mensyaratkan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pihak terkait. “Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi, tidak harus diperiksa dulu. Ini konteks yang berbeda.
Menurut Syarief pemeriksaan terhadap mantan menteri tersebut akan dijadwalkan di kemudian hari. “Nanti saya jadwalkan,” katanya singkat tanpa merinci waktu pelaksanaan.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting





























