Nusron Wahid Akan Beri Sanksi kepada 537 Perusahaan Kelapa Sawit Tanpa HGU

Nusron Wahid
Menteri ATR Nusron Wahid (Foto: dok. Istimewa)

Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Informasi yang diterima IPO News, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengancam akan memberikan sanksi kepada 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) Kelapa Sawit tapi tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

Samksinya adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya dikantor Kementeriam Agraria pada 31 Oktober 2024.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Saat ini, lanjutnya, Kementerian ATR tengah menertibkan dan mengevaluasi, serta menahan sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU terhadap ratusan perusahaan itu.

“Bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” kata Politikus Golkar itu.

Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Jika ditotal jumlah lahan perkebunan sawit itu mencapai 2,5 juta hektare.

Sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Nusron.

 

(IPO NEWS, Muslim M. Amin)

 

Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email 

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

Share Link:

Baca Juga

English Version

Company Report

Majalah IPO News

Cover Majalah Edisi Mei 2024
Cover Majalah Edisi September 2024
Cover Majalah Edisi Juli 2024
Cover Edisi November 2024
sugarmach indonesia 2024
IPOC GAPKI 2024

Produk CDMI Consulting

Berital Lainnya

Search

Informasi

Jaringan Media

Ikuti Kami

Copyright @ 2024 IPO News. All right reserved

Silahkan Akses melalui Perangkat Mobile, PC atau Laptop