Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Informasi yang diterima IPO News, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengancam akan memberikan sanksi kepada 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) Kelapa Sawit tapi tidak memiliki hak guna usaha (HGU).
Samksinya adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya dikantor Kementeriam Agraria pada 31 Oktober 2024.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Saat ini, lanjutnya, Kementerian ATR tengah menertibkan dan mengevaluasi, serta menahan sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU terhadap ratusan perusahaan itu.
“Bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” kata Politikus Golkar itu.
Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Jika ditotal jumlah lahan perkebunan sawit itu mencapai 2,5 juta hektare.
Sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Nusron.
(IPO NEWS, Muslim M. Amin)
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting