Berasal dari Penertiban dan Penguasaan Kembali Aset Negara, Diserahkan Bertahap Sejak 2025
Indonesian Palm Oil News (IPO News), Jakarta — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kini mendapat amanah mengelola kawasan hasil penguasaan kembali negara dengan luas sekitar 4,12 juta hektare. Namun, angka tersebut perlu dipahami secara tepat: 4,12 juta hektare bukan berarti seluruhnya merupakan kebun kelapa sawit produktif.
Lahan tersebut berasal dari berbagai kawasan yang berhasil dikuasai kembali negara melalui proses penertiban, termasuk lahan yang berkaitan dengan pelanggaran perkebunan kelapa sawit, kawasan hutan tanaman industri, serta kewajiban pembangunan plasma. Pengelolaannya kemudian dipercayakan kepada Agrinas Palma secara bertahap.
Berawal dari Eks Duta Palma
Perjalanan Agrinas Palma dimulai pada 10 Maret 2025, ketika perusahaan menerima mandat pengelolaan lahan negara seluas sekitar 221.868 hektare dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Tahap awal ini antara lain berasal dari aset eks Duta Palma Group.
Setelah itu, penyerahan terus berlanjut. Tahap II menambah sekitar 217 ribu hektare yang berasal dari 109 perusahaan, sementara Tahap III menambahkan sekitar 394,5 ribu hektare dari 232 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.
Pada Tahap IV, total lahan yang dipercayakan kepada Agrinas Palma telah mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Selanjutnya, Tahap V menambah sekitar 204,57 ribu hektare yang berasal dari 124 subjek hukum di enam provinsi.
Hingga akhir 2025, total kawasan yang telah dipercayakan kepada Agrinas Palma mencapai sekitar 1,7 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 730 ribu hektare merupakan areal yang telah memiliki tanaman sawit aktif.
Tambahan Besar pada 2026
Tonggak berikutnya terjadi pada 13 Mei 2026. Pemerintah menyerahkan Tahap VII berupa tambahan sekitar 2,37 juta hektare hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada Agrinas Palma.
Dengan tambahan tersebut, total kawasan hasil penguasaan kembali negara yang dipercayakan kepada Agrinas Palma mencapai sekitar 4,12 juta hektare.
Yang menarik, sumber lahan tersebut tidak hanya berasal dari kasus perkebunan sawit. Penjelasan Kejaksaan Agung yang dikutip Agrinas menyebutkan bahwa lahan berasal dari berbagai bentuk pelanggaran dan pencabutan izin di kawasan hutan, termasuk pelanggaran perkebunan sawit, kawasan hutan tanaman industri, serta kewajiban plasma dari ratusan subjek hukum.
Artinya, 4,12 juta hektare merupakan portofolio kawasan negara yang sangat beragam, dengan kondisi dan status masing-masing lahan yang tidak sama.
Bukan Berarti 4,12 Juta Hektare Kebun Sawit
Ini menjadi poin penting yang perlu dipahami publik.
Agrinas Palma sendiri menyebut bahwa luas areal yang dikelola meningkat menjadi sekitar 4,11 juta hektare, sementara sekitar 730 ribu hektare di antaranya merupakan areal tanaman kelapa sawit.
Dengan demikian, masih terdapat kawasan yang harus melalui proses verifikasi aset, penataan, penyelesaian legalitas, pemetaan kondisi lapangan, serta penentuan pemanfaatan yang sesuai.
Dalam perkembangan berikutnya, Agrinas Palma juga mulai mengambil alih sejumlah aset perkebunan secara langsung. Di Malinau, Kalimantan Utara, misalnya, perusahaan pada Juli 2026 mengambil alih pengelolaan dua areal perkebunan, yakni PT Bulungan Hijau Perkasa seluas sekitar 708,59 hektare dan PT Karangjuang Hijau Lestari seluas 259,40 hektare.
Dari Penertiban Aset Menuju Aset Produktif
Besarnya lahan yang kini berada dalam mandat Agrinas Palma membawa tantangan sekaligus peluang. Tantangannya adalah bagaimana memastikan seluruh kawasan tersebut memiliki status yang jelas, dikelola secara legal, produktif dan berkelanjutan, sekaligus memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat sekitar.
Sementara peluangnya sangat besar. Agrinas Palma kini memiliki basis aset yang dapat dikembangkan menjadi bagian dari ekosistem perkebunan, pangan dan energi nasional.
Karena itu, perjalanan Agrinas Palma ke depan bukan sekadar mengenai seberapa luas lahan yang dikelola, tetapi bagaimana 4,12 juta hektare kawasan hasil penguasaan kembali negara tersebut dapat ditata, diverifikasi dan dioptimalkan sehingga memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.
Dari eks Duta Palma, ratusan perusahaan dan subjek hukum, hingga tambahan 2,37 juta hektare pada tahap ketujuh, perjalanan tersebut menunjukkan satu hal: 4,12 juta hektare Agrinas Palma merupakan hasil proses panjang pengembalian dan penataan aset negara yang berlangsung secara bertahap sejak 2025.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

























