Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan 10 group perusahaan sawit melakukan praktik under invoicing. Mereka disebut mengakali nilai barang impor hingga 50% lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya yang tercantum dalam dokumen pabean.
Under invoicing adalah praktik curang, yaitu importir atau eksportir melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya dalam dokumen pabean dengan tujuan untuk mengurangi pembayaran bea masuk maupun bea keluar dan pajak impor atau pungutan ekspor (PE).
Menurut Purbaya, “Beberapa group perusahaan sawit melakukan under invoicing separuh dari nilai ekspornya. Hal ini akan kita kejar ke depan dan mereka nggak bisa main-main lagi,” tegas Purbaya di Kementerian Keuangan. Dia memastikan akan membereskan permasalahan tersebut, dengan menekankan bahwa para oknum importir sawit itu tidak bisa main-main lagi.
Praktek ini diduga menyebabkan kebocoran penerimaan negara selama bertahun tahun, Modus yang digunakan adalah mengekspor CPO ke negara tujuan seperti Amerika Serikat, namun transaksi dilaporkan seolah hanya sampai negara transit seperti Singapura. Nilai ekspor yang dilaporkan ke Indonesia pun jauh lebih rendah dari harga sebenarnya di negara tujuan akhir
Menurut Purbaya, indikasi manipulasi terdeteksi setelah Kementerian Keuanganmemnafaatkan sistem digital dan kecerdasan buatan (AI) untuk mencocokkan data lintas negara. Dari hasil penelusuran awal, sekitar 10 perusahaan besar diperiksa dan ditemukan adanaya manipulasi nilai ekspor secara signifikan.
Purbaya menambahkan perbaikan sistem akan terus dilakukan ke depan untuk mendeteksi praktik under invoicing. Dengan demikian penerimaan yang masuk ke negara bisa lebih optimal.
“Kita akan pakai teknologi AI, segala macam untuk memastikan semua potensinya kita dapatkan dan nggak bocor,” pungkas Purbaya.
Menteri Purbaya tidak menyebut siapa nama 10 group perusahaan tersebut, namun menurut pengamatan IPO NEWS kasus yang menghebohkan ditahun 2025 terkait pelanggaran ekspor CPO adalah Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Untuk kasus ini mereka telah dikenakan denda dengan nilai ada yang mencapai belasan triliunan rupiah.
Sedangkan terkait kasus perkebunan sawit yang melanggar kawasan hutan, hampir semua group perusahaan kelapa sawit besar terlibat dan telah dikenakan sanksi.
Untuk kasus under invoicing ini sedang terus didalami dan nanti akan diumumkan siapa saja group perusahaan tersebut.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting





























