Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Langkah tegas diambil oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang akan menyerahkan sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit kepada aparat kepolisian, karena hingga awal Juni 2026 belum mengembalikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) ke level normal, padahal perusahaan sawit tersebut sudah dihimbau berkali kali, termasuk oleh Wamen Pertanian, Sudaryono
Aksi tegas itu sesuai keputusan dalam rapat yang dihadiri Asosiasi, pelaku usaha sawit, perwakilan petani, Satgas Pangan Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polri pada Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Amran, seluruh peserta rapat telah sepakat harga TBS harus kembali seperti semula.
“Ada sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang belum menaikkan harga dan kami akan kirim langsung ke Polda, tembusan ke Kapolri, Kapolda dan kepada Dirkrimsus Polri untuk ditindaklanjuti,” tegas Amran, dalam konferensi pers.
Amran menambahkan bahwa penurunan harga TBS dalam beberapa hari terakhir merupakan anomali. Menurutnya, pelemahan rupiah terhadap dolar AS harusnya menjadi faktor pendorong kenaikan harga jual TBS, bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, Amran mengimbau perusahaan pembeli TBS agar mengikuti aturan daerah masing-masing, yang sebelumnya berada di kisaran Rp 3.200-3.600 per kilogram.
Sementara itu sekitar 70% perusahaan, kata Amran, telah menyesuaikan harga TBS. Sisanya sekitar 30% akan dilaporkan dan diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting





























