Prabowo Subianto Mulai Menata Perkebunana Sawit, Pengusaha Sawit Diminta Taat Hukum, Termasuk Harus Memiliki Sertifikasi ISPO

Sertifikasi ISPO

Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Komitmen Indonesia dibawah pemerintahan Prabowo Subianto untuk menata kembali lahan perkebunan sawit mulai diterapkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Ia telah membahas terkait penataan lahan perkebunan kelapa sawit bersama Presiden RI Prabowo Subianto. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat terbatas di kediaman pribadi Prabowo di Hambalang, Bogor.

Mengutip unggahan di sosial media Sri Mulyani, pengelolaan dan penataan lahan Kelapa Sawit harus dilakukan sesuai dan konsisten dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kebijakan ini diambil untuk melakukan langkah penertiban sesuai undang-undang dan peraturan yang sudah ditetapkan secara adil dan konsisten dengan menjaga kepentingan lingkungan hidup, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Sri Mulyani, Prabowo menggarisbawahi pentingnya menjalankan amanat UUD 1945 pasal 33, di mana bumi air dan segala kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan harus dikelola secara baik, adil, dan transparan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kepentingan rakyat dan negara Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah merumuskan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu kebijakan utamanya yaitu terkait penataan ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, serta pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN kini mewajibkan setiap permohonan HGU baru untuk menyediakan 20 persen dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR belum lama ini.

Saat memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Nusron menyampaikan akan fokus menertibkan perusahaan perkebunan sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUO) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron.

Tidak hanya itu, menurut informasi yang diterima Indonesian Palm Oil News (IPO NEWS), mulai tahun 2025, setiap pekebun sawit diwajibkan untuk memiliki sertifikat, Indonesian Sustainable Palm OilI (ISPO) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020. Jika perusahaan sawit tidak memenuhi sertifikasi, ada instruksi sanksi yang akan diatur kemudian oleh Menteri Pertanian.

Apabila peringatan tidak diindahkan, maka akan diberlakukan hukuman berupa penangguhan operasional perkebunan selama enam bulan, dimulai sejak keputusan penangguhan tersebut diberikan. Jika perusahaan masih belum memiliki sertifikat ISPO dalam periode tersebut, maka lisensi bisnis mereka akan dicabut sebagai sanksi.

 

Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email 

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

Share Link:

Baca Juga

English Version

Company Report

Search

Informasi

Jaringan Media

Ikuti Kami

Copyright @ 2024 IPO News. All right reserved

Silahkan Akses melalui Perangkat Mobile, PC atau Laptop