Kajian WALHI menelusuri afiliasi puluhan perusahaan dengan kelompok usaha besar. Otoritas Singapura juga meminta keterangan sejumlah perusahaan terkait kabut asap lintas batas, tetapi dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Indonesian Palm Oil News (IPO News), JAKARTA — Wilmar International dan kelompok usaha Sinar Mas menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada 2026. Sorotan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap titik panas di kawasan konsesi, struktur kepemilikan perusahaan, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam mencegah kebakaran yang dapat menyebabkan kabut asap lintas batas.
Dua perkembangan penting terjadi pada Oktober 2026. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menerbitkan kajian mengenai perusahaan yang terindikasi memiliki konsentrasi titik panas tinggi. Sementara itu, otoritas lingkungan Singapura meminta keterangan dari sejumlah perusahaan yang memiliki konsesi atau keterkaitan usaha dengan wilayah di Indonesia yang berhubungan dengan kebakaran dan kabut asap.
Kedua perkembangan tersebut menambah perhatian terhadap pengelolaan konsesi dan pengawasan lingkungan di sektor perkebunan serta kehutanan. Namun, temuan titik panas, hubungan kepemilikan perusahaan, dan permintaan keterangan dari pemerintah harus dibedakan dari pembuktian bahwa suatu perusahaan melakukan pembakaran secara sengaja.
WALHI TELUSURI 93 PERUSAHAAN TERAFILIASI GRUP USAHA
Pada 14 Oktober 2026, WALHI meluncurkan kajian berjudul Siapa di Balik Api? yang menelusuri hubungan kepemilikan, jaringan perusahaan, dan pengendalian usaha di balik konsesi yang memiliki indikasi titik panas tinggi.
Dalam kajian tersebut, WALHI menelusuri 93 perusahaan yang terindikasi terkait karhutla dan terafiliasi dengan kelompok usaha asal Singapura dan Malaysia, termasuk Wilmar, Sinar Mas, Musim Mas, dan First Resources.
Kajian itu menggabungkan analisis spasial berbasis data satelit dengan penelusuran struktur kepemilikan, pengurus, pemegang saham, serta pemilik manfaat akhir perusahaan. WALHI menilai penelusuran tidak cukup berhenti pada perusahaan pemegang izin, tetapi juga perlu mempertimbangkan hubungan dengan kelompok usaha yang mengendalikan atau memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Salah satu temuan kajian berkaitan dengan kawasan pengembangan pangan dan energi di Merauke, Papua Selatan. WALHI mencatat 807 titik panas selama periode 1 Januari–31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 133 titik panas teridentifikasi pada enam entitas proyek Energy Estate yang terafiliasi dengan First Resources dan Wilmar International, sedangkan 674 titik panas lainnya berada pada empat klaster Food Estate yang secara kelembagaan diampu pemerintah.
Temuan tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan lahan dan pelaksanaan proyek di kawasan yang memiliki konsentrasi titik panas. Namun, keberadaan titik panas pada suatu wilayah tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang menyalakan api atau apakah kebakaran disebabkan oleh kegiatan perusahaan tertentu.
OTORITAS SINGAPURA MINTA KETERANGAN WILMAR DAN GOLDEN AGRI
Pada 23 Oktober 2026, The Business Times melaporkan bahwa National Environment Agency (NEA) Singapura telah mengeluarkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura, termasuk Wilmar International dan Golden Agri International.
Pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan Section 10 Transboundary Haze Pollution Act. NEA meminta informasi mengenai hubungan perusahaan dengan entitas terkait di Singapura dan Indonesia, lokasi konsesi, serta langkah yang telah dilakukan untuk mencegah dan menangani kebakaran selama musim kemarau.
Golden Agri International merupakan entitas di Singapura yang terafiliasi dengan Golden Agri-Resources (GAR), kelompok agribisnis berbasis sawit yang menjadi bagian dari Sinar Mas Group. Karena itu, penyebutan Golden Agri International perlu dipahami dalam konteks struktur usaha grup, bukan sebagai bukti bahwa PT SMART atau seluruh bisnis sawit Sinar Mas melakukan pembakaran.
Pemberitahuan NEA merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi untuk menilai kemungkinan hubungan perusahaan dengan kabut asap lintas batas. Pemberitahuan tersebut bukan putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran.
Pemerintah Singapura menyatakan akan menelusuri hubungan perusahaan di Singapura dan Indonesia serta mengikuti bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
WILMAR MENEGASKAN KEBIJAKAN TANPA PEMBAKARAN
Menanggapi laporan mengenai kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, Wilmar International menerbitkan pernyataan resmi pada 16 Oktober 2026.
Perusahaan menyatakan telah menerapkan kebijakan larangan pembakaran (No Burning Policy) sejak 2006. Kebijakan tersebut berlaku untuk kegiatan operasional perusahaan, anak usaha, dan pemasok pihak ketiga.
Wilmar juga menjelaskan bahwa sistem pencegahan kebakarannya mencakup pemantauan titik panas melalui satelit, pemeriksaan lapangan, patroli rutin, serta penyediaan peralatan dan tim pemadam kebakaran.
Dalam menanggapi kebakaran yang terdeteksi di sebagian area konsesi, perusahaan menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya, api berasal dari luar batas konsesi atau dari lahan yang digarap masyarakat, kemudian menyebar ke wilayah yang dikelola perusahaan.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak perusahaan. Untuk memastikan penyebab dan tanggung jawab atas setiap kejadian, diperlukan verifikasi independen, termasuk pemeriksaan lokasi kebakaran, riwayat titik panas, kondisi lahan, dan hasil penyelidikan otoritas terkait.
BISNIS SAWIT DAN KEHUTANAN SINAR MAS PERLU DIBEDAKAN
Dalam menilai isu karhutla yang berkaitan dengan Sinar Mas, terdapat dua bidang usaha yang perlu dibedakan.
Pertama, Golden Agri-Resources (GAR), yang bergerak dalam agribisnis berbasis sawit dan terkait dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).
Kedua, Asia Pulp & Paper (APP), kelompok usaha yang bergerak dalam industri bubur kertas dan kertas. APP juga mendapat perhatian setelah kebakaran terdeteksi pada konsesi sejumlah pemasoknya.
Dalam laporan 19 Oktober 2026, The Business Times memberitakan bahwa APP menyatakan hampir seluruh kebakaran yang terdeteksi pada tiga konsesi pemasoknya antara Juli dan Oktober berasal dari luar batas konsesi dan kemudian menyebar ke wilayah tersebut. APP menyatakan bekerja sama dengan pemasok terkait untuk menangani kebakaran dan memperkuat langkah pencegahan.
Penjelasan APP tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai bukti mengenai kondisi seluruh perkebunan sawit GAR atau SMART. Demikian pula, hubungan APP dengan Sinar Mas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa induk usaha atau seluruh anak perusahaannya bertanggung jawab atas kebakaran tertentu.
Setiap kejadian perlu dinilai berdasarkan lokasi, pemegang izin, pengelola lahan, penyebab kebakaran, dan bukti yang tersedia.
PENELUSURAN TANGGUNG JAWAB HARUS BERDASARKAN BUKTI
Isu karhutla memiliki konsekuensi lingkungan, sosial, dan ekonomi yang luas. Kebakaran dapat merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat kegiatan ekonomi, serta menyebabkan kabut asap melintasi batas negara.
Karena itu, perusahaan yang mengelola konsesi perkebunan maupun kehutanan perlu memiliki sistem pencegahan kebakaran yang efektif, kemampuan penanganan darurat, dan mekanisme pengawasan terhadap kegiatan di dalam serta sekitar wilayah operasionalnya.
Di sisi lain, penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi. Data satelit dapat membantu mengidentifikasi lokasi dan waktu munculnya titik panas, tetapi perlu dilengkapi pemeriksaan lapangan dan penyelidikan untuk menentukan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
Kajian WALHI mengenai afiliasi perusahaan, pernyataan resmi Wilmar, dan permintaan informasi dari otoritas Singapura memberikan sejumlah bahan penting untuk penelusuran lebih lanjut. Namun, ketiganya memiliki fungsi berbeda: kajian organisasi lingkungan mengidentifikasi pola dan risiko, pernyataan perusahaan menjelaskan posisi perusahaan, sedangkan proses otoritas bertujuan mengumpulkan informasi dan menguji fakta.
KESIMPULAN
Wilmar International dan kelompok usaha Sinar Mas memang menjadi sorotan dalam isu karhutla pada 2026. WALHI menelusuri hubungan sejumlah perusahaan terindikasi dengan kelompok usaha besar, sementara otoritas Singapura meminta keterangan dari Wilmar International dan Golden Agri International terkait persoalan kabut asap lintas batas.
Meski demikian, fakta tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Wilmar maupun bisnis sawit Sinar Mas terbukti sengaja membakar hutan dan lahan.
Penentuan tanggung jawab memerlukan pemeriksaan yang menyeluruh, transparan, dan berdasarkan bukti. Bagi industri sawit dan kehutanan Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa pencegahan karhutla, keterbukaan informasi, serta pengawasan terhadap seluruh rantai usaha merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis dan kepercayaan pasar internasional.
Sumber: WALHI, 14 Oktober 2026; pernyataan resmi Wilmar International, 16 Oktober 2026; The Business Times, 19 dan 23 Oktober 2026.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting




























