11 Orang Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit (POME)

Korupsi, Limbah

Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau yang lebih dikenal dengan sebutan palm oil mill effluent (POME). Modus perkara yakni adalah adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, perkara bermula dari rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS untuk limbah padat, jadi yang seharusnya masuk kategori CPO dapat lolos ekspor dengan kewajiban lebih ringan. Dengan demikian, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar.

Kelompok ini diduga menyamarkan minyak kelapa sawit mentah sebagai limbah sawit selama kurun waktu 2022 hingga 2024. Modus manipulasi dokumen ekspor ini sengaja dilakukan oleh para tersangka untuk menghindari kewajiban pembayaran pungutan kepada kas negara. Menurut Perhitungan auditor menunjukkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Saat ini seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung mulai menelusuri aset milik para tersangka. Langkah pelacakan dan penyitaan untuk memulihkan kerugian negara. Penyidik sebelumnya juga menggeledah money changer sebagai bagian penelusuran aliran dana suap.

Menurut Syarief, modus meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah,” ucapnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Kejagung menemukan adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut.

Penyimpangan ini menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.

Berikut adalah daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND selaku Direktur PT TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. Sdr. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

 

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email 

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

Share Link:

Baca Juga

English Version

Company Report

Informasi

Jaringan Media

Ikuti Kami

Copyright @ 2024 IPO News. All right reserved

Silahkan Akses melalui Perangkat Mobile, PC atau Laptop