Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Setelah sukses dengan penerapan Biodiesel 35 (B35), mandatori Biodiesel B40 Dipastikan Mulai Jalan 1 Januari 2025. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mandatori penggunaan bahan bakar campuran biodiesel berbasis minyak sawit 40% dengan minyak solar (B40) bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, pihaknya tengah mempersiapkan untuk penerapan B40 berjalan sesuai dengan peta jalan, yaitu pada awal 2025. “Untuk B40 insyaallah bisa kita mandatorikan pada 1 Januari 2025, tinggal 4 bulan lagi, seluruh badan usaha bahan bakar nabati [BBN] sedang persiapan,” kata Eniya di kantornya, Senin 9 September 2024.
Eniya menyampaikan, untuk merealisasikan penerapan B40 ini terdapat beberapa kendala yang menghambat, salah satunya pasokan bahan baku atau feedstock yang terbatas hingga perusahaan BBN yang tak beroperasi lagi. Dari 34 badan usaha BBN yang tercatat, hanya 23 perusahaan yang aktif, sedangkan sisanya sudah tidak beroperasi lagi, akibat kurangnya feedstock.
Meski begitu, Eniya telah memberi perizinan untuk satu perusahaan BBN baru untuk berkontribusi menyukseskan program B40. Ini menjadi bertambah ya sehingga untuk B40 nanti bisa dicapai dari segala macam sudut pandang, mau dari problem teknis, infrastruktur, dan lain sebagainya.
Adapun, Kementerian ESDM memperkirakan stok minimal minyak kelapa sawit mentah untuk menopang program Biodiesel B40 sekitar 17,57 juta kiloliter nantinya. Hitung-hitungan nya berasal dari asumsi kebutuhan solar tahun 2024 sebesar 38,04 juta kiloliter. Sementara dengan asumsi pertumbuhan rata rata produk domestik bruto (PDB) sebesar 5%, maka penyaluran B40 diperlukan stok CPO domestik sekitar 17,57 juta kiloliter atau sekitar 15,29 juta ton CPO.
(IPO NEWS, Muslim M. Amin)
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting