Salim Group Dan Sinar Mas Group Ikut Terseret Dalam Polemik Penyalahgunaan Hutan

salim group

Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Dua raksasa sawit Indonesia, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) ikut terseret polemik penyalahgunaan hutan.

Hal tersebut terungkap melalui klarifikasi emiten Grup Salim dan Group Sinar Mas tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), soal Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa  dengan judul “Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak”. Pemberitaan ini juga berkeliaran di media sosial.

Menurut Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum dalam surat klarifikasinya, peraturan perundangan di bidang perkebunan dari waktu ke waktu terus mengalami penambahan atau perubahan baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Perubahan atau penambahan tersebut termasuk peraturan di bidang tata ruang dan kawasan hutan, yang antara lain mensyaratkan perusahaan ntuk melengkapi perijinan tambahan,” ujar Meyke.

Menurutnya lagi, SIMP telah mengajukan permohonan perijinan tambahan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam Undang-undang Cipta Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya dan dari waktu ke waktu perusahaan terus memantau dan mengikuti perkembangan proses permohonan perjanjian tersebut.

Namun, hingga kini, Meyke mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan, tagihan atau sanksi administrasi dari instansi terkait yang berhubungan dengan permohonan perizinan tambahan.

Sementara itu, penjelasan dari Wakil Direktur Utama SMART, Jimmy Pramono menjelaskan, SMART sejatinya telah memenuhi semua aturan lama yang sebelumnya berlaku.

Namun, karena adanya beberapa perubahan dalam hal kawasan hutan di Kementerian Kehutanan dan tata ruang daerah di tingkat propinsi dan kabupaten, maka sebagian kecil areal perusahaan yang sudah memiliki perizinan lengkap perlu melengkapi permohonan tambahan perizinan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Sama seperti SIMP, SMART belum menerima surat dalam bentuk apa pun dari kementerian terkait, termasuk soal sanksi administratif berupa denda Rp. 25 juta per hektar per tahun.

“Hingga hari ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari instansi terkait,” kata Jimmy.

Sama halnya dengan SIMP, menurut Meyke jika pihaknya belum menerima surat terkait, sehingga belum bisa menghitung potensi dampak material dari perubahan kebijakan tersebut.

Meyke memastikan, pihaknya akan mematuhi aturan, termasuk membayar denda jika memang terbukti bersalah, sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Sekadar informasi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan akan segera menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin atau ilegal. Dendanya bisa mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administraf dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email 

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

Share Link:

Baca Juga

English Version

Company Report

Informasi

Jaringan Media

Ikuti Kami

Copyright @ 2024 IPO News. All right reserved

Silahkan Akses melalui Perangkat Mobile, PC atau Laptop