Indonesian Palm Oil News (IPO News) – PT Duta Palma Nusantara Group milik taipan Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga Rp 78,7 triliun, angka itu terdiri dari kerugian negara Rp. 4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp.73,9 triliun, kerugian itu terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum oleh lima anak usahanya berupa penyerobotan lahan hutan negara, dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan kasus tersebut dipengadilan tipikor Jakarta Pusat, pada selasa 15/4/2025.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani, kelima perusahaan itu berada dibawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Penyerobotan lahan tersebut dilakukan PT Dulta Palma Group dan lima anak usahanya di kabupaten Indragiri Hulu, Riau bersama-sama mantan bupati setempat H. Raja Thamsir Rachman. Jaksa menyebut perusahaan Surya Darmadi telah melakukan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Menurut investigasi yang dilakukan IPO NEWS, perkebunan kelapa sawit PT Palma Satu terletak di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dengan luas 14.144 hektar, PT Banyu Bening Utama terletak di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Desa Kuala Cinaku, Indragiri Hulu, Riau dengan luas 8.000 hektar, PT Kencana Amal Tani yang berlokasi di Desa Siberida, Indragiri Hulu, Riau seluas 7.500 hektar.
Motifnya, mereka meminta persetujuan kepada Raja Thamsir selaku bupati, kerugian negara itu timbul karena negara tidak mendapatkan hak dari pemanfaatan sumber daya hutan, berupa provisi sumber daya hutan, reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan. Jaksa mendakwa lima perusahaan itu telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 20 juncto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak korupsi juncto, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting





























