Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Dalam beberapa tahun terakhir ini minyak kelapa sawit (CPO) yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut setiap tahunnya tampak terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Statistik Perkebunan yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 produksi minyak kelapa sawit ini baru tercatat sebesar 45.121 ribu ton, naik terus dan mencapai puncaknya menjadi 47.694 ribu ton pada tahun 2024. Pada tahun 2025 diperkirakan naik lagi menjadi 48.362 ribu ton. Kenaikan ini tentunya sejalan dengan program pemerintah yang terus berusaha untuk meningkatkan industry hilirisasi minyak kelapa sawit ini. Disamping itu kenaikan produksi ini juga karena terus meningkatnya kebutuhan di dalam negeri.
Perkembangan Produksi Minyak Kelapa Sawit (CPO)
2021 – 2025
| Tahun | Volume (Ton) | Pertumbuhan (%) |
| 2021 | 45.121,5 | – |
| 2022 | 46.819,7 | 3,76 |
| 2023 | 46.986,1 | 0,36 |
| 2024 | 47.694,6 | 1,51 |
| 2025*) | 48.362,3 | 1,40 |
*) Perkiraan
Sumber : Badan Pusat Statistik diolah
Perkembangan Ekspor Minyak Kelapa Sawit
Selain dikonsumsi di dalam negeri minyak kelapa sawit yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut selama ini juga sudah banyak dipasarkan ke berbagai Negara. Di tengah lonjakan harga minyak goreng, pemerintah bakal lebih memperketat arus keluar ekspor CPO atau minyak sawit mentah dengan mekanisme pencatatan ketat. Pemerintah menerapkan kebijakan mekanisme pencatatan ekspor yang mulai berlaku 24 Januari 2022. Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan bagi pelaku usaha yang mengekspor olein dan CPO agar ketersediaan minyak goreng luar negeri dapat terpantau.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar pasokan CPO dan bahan baku minyak sawit di dalam negeri tetap tersedia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE). Ini bukan pelarangan atau restriksi untuk pengekspor CPO atau olein. Prosesnya agar tercatat ketersediaan CPO dalam negeri dan pencatatan barang olein dan turunan ke luar negeri untuk menjamin ketersediaan dalam negeri. Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
Trend Ekspor Minyak Kelapa Sawit
Menurut catatan Badan Pusat Statistik ekspor minyak sawit pada tahun 2021`kurang lebih ada sebanyak 25.619 ribu ton dengan nilai US$ 26.755 juta, pada tahun 2022 sedikit mengalami penurunan menjadi 25.115 ribu ton dengan nilai US$ 26.444 juta. Di tahun 2023 sedikit mengalami kenaikan, tetapi di tahun 2024 anjlok lagi menjadi 21.600 ribu ton dengan nilai US$ 20.012 juta. Pada tahun 2025 kelihatannya Kembali akan mengalami penurunan, karena selama periode bulan Januari hingga Maret lalu volumenya ekspornya baru tercatat sebesar 5.294 ribu ton, ini berarti untuk keseluruhan tahun itu diperkirakan akan mencapai 21.176 ribu ton. Untuk lebih jelasnya lihat tabel dibawah.
Perkembangan Ekspor Minyak Kelapa Sawit dan Olahannya
2021 – 2025
| Tahun | Volume (Ton) | Nilai (US$’000) |
| 2021 | 25.619.254 | 26.755.133 |
| 2022 | 25.115.495 | 26.444.863 |
| 2023 | 26.129.516 | 21.686.181 |
| 2024 | 21.600.363 | 20.012.608 |
| 2025*) | 5.294.033 | 5.903.498 |
| 2025**) | 21.176.132 | 23.621.992 |
*) Januari-Maret **) Perkiraan
Sumber : Badan Pusat Statistik diolah
Selengkapnya…
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting





























