Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Kementerian Perdagangan RI berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Langkah tersebut dilakukan karena pemenuhan target kewajiban pasar domestik atau DMO (domestic market obligation) tidak kunjung tercapai hingga saat ini. Hal ini disampaikan Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Bambang Wisnu Subroto dalam keterangannya kepada pers pada akhir Mei 2024 lalu.
Menurut Bambang setidaknya saat ini ada dua produk minyak goreng dari pemenuhan DMO, yakni minyak goreng curah dan MinyaKita. Berkurangnya pemenuhan DMO membuat harga Minyakita akhirnya lebih besar dari Harga Eceran Tertinggi senilai Rp 14.000 per liter.
Salah satu tujuan Permendag No. 49 Tahun 2022 adalah memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melalui program Minyak Goreng Rakyat dengan skema DMO. Pemenuhan DMO merupakan syarat eksportir crude palm oil (CPO) mendapatkan Perizinan Ekspor oleh Pemerintah. Lebih jauh dijelaskan Bambang bahwa ketersediaan minyak goreng tidak ada kelangkaan, tetapi yang jadi masalah adalah produksi MinyaKita karena pemenuhan DMO yang semakin turun.
Bambang menjelaskan pemenuhan DMO minyak goreng yang ditetapkan sebesar 300.000 ton selalu tidak tercapai sejak September 2023. Per April 2024, realisasi DMO hanya sejumlah 151.158 ton yang terdiri dari 82.463 ton MinyaKita dan 68.695 ton minyak goreng curah. Oleh karena itu ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sejauh ini ditopang oleh minyak goreng premium.
Menurut Bambang Pemerintah berencana akan mengubah dua poin dalam Permendag No. 49 Tahun 2022 untuk menggenjot pemenuhan minyak goreng DMO. Pertama, Pemerintah akan merevisi HET MinyaKita. Bambang menjelaskan HET MinyaKita tidak pernah berubah selama dua tahun terakhir, walaupun harga minyak sawit mentah atau CPO telah tumbuh. Karena itu Pemerintah bakal menaikkan HET MinyaKita karena dianggap sudah tidak sesuai dengan biaya pokok produksinya. Harga CPO diketahui saat ini telah mencapai Rp 12.155 per liter. Kenaikan harga CPO tersebut menjadi salah satu faktor perlunya kenaikan MinyaKita, karena pergerakan minyak goreng mengikuti harga CPO.
Kedua, Pemerintah akan mengeluarkan minyak goreng curah dari program Minyak Goreng Rakyat, dengan kata lain Pemerintah akan mengeluarkan minyak curah dari aturan domestic market obligation (DMO). Dengan demikian nantinya penyaluran minyak curah oleh produsen tidak akan terhitung lagi ke dalam hak ekspor.
Dengan mencoret minyak curah dari aturan DMO diharapkan dapat meningkatkan pasokan MinyaKita dan pengurangi penggunaan minyak curah di masyarakat. Dengan demikian minyak hasil DMO hanya berupa MinyaKita. Menurut Bambang langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas minyak goreng merek milik Pemerintah.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan bahwa penggunaan minyak goreng curah secara global sat ini memang sudah banyak ditinggalkan. Hanya dua negara yang masih menyediakan minyak goreng curah, Bangladesh dan Indonesia. Tentu dari sisi kesehatan, minyak goreng curah ini kurang direkomendasikan untuk dikonsumsi.
Peningkatan Naikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita Pada Akhir Juni Menindaklanjuti rencana Pemerintah merevisi aturan minyak goreng rakyat tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita akan mulai naik pada akhir Juni 2024.
Zulkifli menjelaskan awalnya pihaknya mengusulkan kenaikan HET MinyaKita menjadi Rp 15.500 per liter. Namun demikian, tim kajian menemukan HET yang sesuai untuk MinyaKita adalah sebesar Rp 16.000 per liter. Dengan berbagai pertimbangan HET MinyaKita akan naik dari yang sebelumnya Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter, sebagai titik tengah dari rekomendasi Pemerintah dan hasil perhitungan kajian makro ekonomi dimana saat ini pelemahan kurs Rupiah juga perlu dipertimbangkan.
Menurut Zulkifli keputusan menaikkan HET MinyaKita ini setelah sebelumnya mengundang beberapa kementerian /lembaga yang terkait, mulai dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kementerian Perindustrian, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, BPKP hingga Satgas Pangan Polri.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting