Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO), dan produk turunannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Pada Kementerian Keuangan.
Menurut Direktur Utama BPDP, Eddy Abdurrachman, pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 2 (dua) hari sejak diundangkan tanggal 27 Februari 2026, sehingga mulai berlaku tanggal 1 Maret 2026. Besaran tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya yang berlaku, adalah tarif pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor yang diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perubahan tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Salah satu dasar pertimbangan kenaikan tarif layanan BPDP/Pungutan Ekspor adalah keberlanjutan dari pengembangan layanan pada program Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan, khususnya peningkatan produktivitas kelapa sawit melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit dan dukungan sarana dan prasarana perkebunan, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel sebagai dukungan dalam swasembada energi nasional khususnya energi baru dan terbarukan.
Penyesuaian tarif pungutan Ekspor juga merupakan bentuk dukungan Pemerintah terhadap keberlanjutan program mandatori biodiesel yang saat ini telah mencapai B40. Program Mandatori Biodiesel yang telah dijalankan terbukti menciptakan instrumen pasar domestik, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor.
Dengan terjaganya konsumsi biodiesel dalam negeri melalui program Mandatori Biodiesel, diharapkan dapat menciptakan kestabilan harga CPO yang akhirnya akan memberikan dampak positif pada harga Tandan Buah Segar di tingkat petani.
Disamping itu, program Mandatori Biodiesel/B40 telah mensubtitusi kebutuhan minyak solar impor, sehingga Indonesia tidak lagi tergantung pada impor solar. Dukungan pemerintah terhadap hilirisasi produk kelapa sawit juga terus dilakukan dengan mendorong perkembangan industri produk turunan kelapa sawit, baik skala besar maupun skala kecil pada tingkat koperasi/kelompok petani.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, terdapat kenaikan 2,5 poin persentase (%) dari ketentuan No. 69 Tahun 2025.
Berikut ini kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Produk Turunannya berdasarkan PMK No.9 Tahun 2026:
- Crude Palm Oil (CPO):
– Sebelumnya (Tahun 2025): 10,0%
– Menjadi (Per 1 Maret 2026): 12,5% - Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, dan turunan sejenis:
– Sebelumnya (Tahun 2025): 9,5%
– Menjadi (Per 1 Maret 2026): 12,0% - Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein dan produk sejenis:
– Sebelumnya (Tahun 2025): 7,5%
– Menjadi (Per 1 Maret 2026): 10,0% - RBD Palm Olein kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram:
– Sebelumnya (Tahun 2025): 4,75%
– Menjadi (Per 1 Maret 2026): 7,25%
Komitmen Pemerintah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekebun Kelapa Sawit
Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit melalui dukungan pendanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit bagi pekebun rakyat/swadaya sebesar Rp 60 Juta/ha/orang, serta peningkatan dukungan pendanaan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit melalui penyediaan benih, bibit dan pestisida, alat pertanian, mesin pertanian, jalan kebun dan lain-lain.
Disamping itu Pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah penerima manfaat Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yaitu para pekebun rakyat yang saat ini mencakup 6,9 juta hektar lahan atau 41% dari total luas lahan Kelapa Sawit di Indonesia. Komitmen Pemerintah tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat yang saat ini masih kurang dari 4 ton CPO/ha/tahun.
Dengan berlakunya PMK Nomor 9 Tahun 2026 yang dimulai 1 Maret 2026, maka pelaku usaha di sektor kelapa sawit perlu menyesuaikan perhitungan biaya ekspor sesuai tarif terbaru yang ditetapkan Pemerintah. Kenaikan tarif pungutan ekspor ini akan mempengaruhi struktur biaya eksportir dan pelaku industri hilir sawit.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pungutan Ekspor CPO dan produk turunannya ini diambil sebagai komitmen Pemerintah untuk terwujudnya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan, mengingat peran kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional selama ini. Karena itu dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk terus menjaga keberlanjutan komoditas kelapa sawit tetap menjadi salah satu penyokong utama perekonomian Indonesia.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting




























