Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Hingga awal tahun 2025 masih banyak perusahaan sawit yang belum mengikuti program sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), Meskipun kewajiban ini sudah diterapkan pemerintah sejak tahun 2020.
Menurut informasi yang diterima IPO NEWS, seperti contoh untuk wilayah Provinsi Riau saja, dari sekitar 393 perusahaan sawit yang ada, baru sebanyak 121 perusahaan yang memperoleh sertifikasi ISPO, sementara sisanya belum.
Dinas Perkebunan Riau telah memberikan teguran kepada perusahaan yang belum menerima sertifikasi ISPO dan memberikan tenggat hingga Nopember 2025.
Beberapa alasan keterlambatan memiliki sertifikasi, karena masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan status kawasan hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha
Sertifikasi ISPO bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global serta mendukung keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Menurut riset CDMI, untuk wilayah perkebunan Sumatera Selatan group perusahaan besar yang telah menerima sertifkasi ISPO diantaranya adalah Asian Agri Group melalui anak usahanya PT Inti Indosawit Subur (21.924 hektar), Darmex Agro Group melalui anak usahanya PT Kencana Amal Tani (9.176 hektar), First Resources Group melalui anak usahanya PT Meridan Sejatisurya Plantation (10.826 hektar), Kuala Lumpung Kepong Group (KLK Group) melalui anak usahanya PT Adei Plantation and Industry (11.568 hektar), Musim Mas Group melalui anak usahanya PT Guntung Idaman (18.548 hektar) dan masih banyak yang lain seperti Astra Agro Group, Sinar Mas Group, Salim Group, Gunajaya Agro Group dan lain lain.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting