Konglomerasi Sawit Dominasi Pengampunan Lahan Hutan di Riau

apical group, Konglomerasi Sawit

Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Perusahaan raksasa sawit atau konglomerasi sektor kelapa sawit Indonesia mendominasi daftar penerima program pengampunan lahan dalam kawasan hutan yang telah dirilis Kementerian Kehutanan. Berdasarkan penelusuran dokumen Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit 6 Februari lalu sejumlah pemain besar seperti First Resources (Surya Dumai Grup), Sinarmas Agro Group (SMART), dan Astra Agro Group termasuk dalam daftar perusahaan yang permohonannya diproses.

Untuk Provinsi Riau saja, dari total permohonan seluas 85.318 hektare, sebanyak 51.298 hektare sedang dalam diproses untuk mendapat pengampunan. Angka ini menunjukkan besarnya skala operasi konglomeasi perusahaan sawit besar dalam kawasan hutan di Riau selama ini.

Meurut data dalam SK tersebut, perusahaan kebun sawit di Riau yang diproses permohonannya tergabung dalam konglomerasi perusahaan sawit. Di antaranya Duta Palma Grup, First Resources (Surya Dumai Grup), Sinarmas Agro dan Astra Agro. Selain itu, terdapat juga perusahaan dari Musim Mas dan Salim Ivomas, Mahkota Grup dan PTPN IV.

Konglomerasi sawit tersebut diatas telah memiliki ratusan ribu hektar perkebunan sawit, seperti contoh First Resource memiliki 212.200 hektar dengan lebih dari 30 anak perusahaan, Astra Agro Lestari dengan 286.700 hektar dengan lebih dari 40 anak perusahaan, Sinar Mas Group melalui SMART saja memiliki lahan sawit seluas 138.000 hektar.

Menurut informasi yang diterima IPO NEWS, program pengampunan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A. Bagi perusahaan yang permohonannya disetujui, mereka akan dikenai kewajiban membayar denda administratif sebagai konsekuensi dari pengampunan tersebut.

Tapi ternyata tidak semua permohonan dari perusahaan konglomerasi ini diterima, beberapa perusahaan mengalami penolakan yang signifikan. Contohnya PT Agro Mitra Rokan yang dari 3.605 hektare permohonan, hanya 380 hektare yang diproses, sedangkan 3.225 hektare ditolak. Begitu juga dengan PT Agro Sarimas Indonesia yang mengajukan 4.661 hektare, namun hanya 1.636 hektare yang diproses dan 3.298 hektare ditolak.

Sedangkan, beberapa perusahaan mendapat persetujuan penuh atas permohonannya. Seperti PT Bumi Sawit Perkasa dan PT Citra Sardela Abadi yang seluruh lahannya masing-masing seluas 5.330 hektare dan 2.439 hektare diproses untuk pengampunan.

Berikut adalah Daftar Perusahaan di Provinsi Riau yang Mengajukan Permohonan:

  1. PT Bumi Sawit Perkasa (5.330 ha diproses)
  2. PT Agro Sarimas Indonesia (1.636 ha diproses, 3.298 ha ditolak)
  3. PT Citra Sardela Abadi (2.439 ha diproses)
  4. PT Ciliandra Perkasa (2.178 ha diproses, 107 ha ditolak)
  5. PT Agro Mitra Rokan (380 ha diproses, 3.225 ha ditolak)
  6. PT Central Warisan Indah Makmur (413 ha diproses, 66 ha ditolak)
  7. PT Aditya Palma Nusantara (744 ha diproses, 51 ha ditolak)
  8. PT Bina Pitri Jaya (313 ha diproses, 65 ha ditolak)
  9. PT Air Jernih (370 ha diproses, 27 ha ditolak)
  10. Adi, dkk (907 ha diproses)
  11. PT Adimulia Agrolestari (102 ha diproses, 272 ha ditolak)
  12. PT Air Kampar (128 ha diproses, 1 ha ditolak)

Secara nasional, program ini mencakup 436 subjek hukum dengan total permohonan mencapai 1,1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 790 ribu hektare dapat diproses, sementara 317 ribu hektare ditolak.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga mengambil langkah tegas terhadap pemegang izin yang tidak memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan. Berdasarkan evaluasi kinerja, Kementerian Kehutanan mencabut izin Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan.

“Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua, total luasnya mencapai 526.144 hektare, ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan. Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Raja Juli.

Keputusan ini berdampak besar bagi industri sawit nasional, mengingat perusahaan yang ditolak permohonannya berpotensi menghadapi sanksi pidana, yang sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

 

Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email 

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

Share Link:

Baca Juga

English Version

Company Report

Search

Informasi

Jaringan Media

Ikuti Kami

Copyright @ 2024 IPO News. All right reserved

Silahkan Akses melalui Perangkat Mobile, PC atau Laptop