Hasil Sitaan Kebun Sawit Kejaksaan Agung Seluas 221.869 Hektar Dititip Ke BUMN, Untuk Menyelamatkan Pekerja

Sitaan kebun sawit
Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Lahan perkebunan sawit seluas 221.869 hektar yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari PT Duta Palma Group dititipkan kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertujuan untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan kondisi pekerja yang berjumlah ribuan orang

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Danareksa Tower, Jakarta, pihaknya ingin kebun sawit sitaan itu tetap dikelola dengan baik selama proses hukum yang membutuhkan waktu lama.

“Bahwa proses hukum ini ‘kan memakan waktu. Kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kami tidak mau juga ada ketidakpastian terhadap pekerja yang ribuan orang. Kami tidak mau juga ada hal-hal yang dilakukan oleh manajemen menyangkut status barang bukti itu,” kata Febrie.

Kejaksaan Agung menginginkan barang bukti lahan perkebunan kelapa sawit itu tetap berjalan keberlangsungannya, baik dari sisi bisnis, hubungan kerja, produktivitas, maupun keamanan.

Febrie menyebut barang bukti tersebut merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum yang berimplikasi ke berbagai hal, sementara Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelolanya.

“Pengalaman kami terkait dengan barang bukti sawit ini adalah khawatir manajemen tidak mengendalikan dengan baik, bisa juga akhirnya bergeser menjadi konflik sosial yang tidak kita inginkan,” kata dia.

Oleh karena itu, Kejagung menitipkannya ke Kementerian BUMN. Adapun, Kementerian BUMN menyerahkan pengelolaan 221.869 hektare lahan sawit yang dititipkan Kejagung kepada pihak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Febrie memastikan barang bukti yang dititipkan dalam kondisi baik, sebagaimana hasil dari koordinasi dan upaya serius Kejagung yang didukung kementerian dan pihak terkait, termasuk satuan tugas penertiban kawasan hutan (satgas PKH).

Dijelaskan oleh Febrie bahwa 221.869 hektare lahan sawit tersebut disita dari sembilan korporasi yang tergabung di PT Duta Palma Group karena terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare di antaranya berlokasi di Riau dan 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat.

Tujuh dari sembilan korporasi yang terlibat dugaan korupsi dan TPPU di PT Duta Palma Group telah dilakukan penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, sementara dua korporasi lainnya masih dalam penyidikan.

Menurut info yang dikumpulkan IPO NEWS, nama nama perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group terdiri dari 12 perusahaan yang tersebar di Provinsi Riau dan Kaliamantan Barat.

 

Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email 

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

Share Link:

Baca Juga

English Version

Company Report

Search

Informasi

Jaringan Media

Ikuti Kami

Copyright @ 2024 IPO News. All right reserved

Silahkan Akses melalui Perangkat Mobile, PC atau Laptop