Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Minyak goreng merupakan komponen penting dalam kebutuhan pangan rumah tangga di Indonesia, sehingga pemerintah mengkategorikan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pangan pokok yang mendapatkan perhatian khusus dalam hal ketersediaan dan kestabilan harga.
Selain tingginya kebutuhan minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga, kebutuhan minyak goreng untuk bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga tinggi.
Melambungnya harga minyak goreng pada tahun 2021 dan 2022 lalu sangat menekan aktivitas UMKM. Sebab, dengan kondisi saat itu pelaku usaha kelompok itu merasa sangat terbebani.
Masih kuat diingatan kita pada tahun 2022 terjadi penyimpangan tata kelola kuota ekspor CPO yang membuat minyak minyak goreng langka di Indonesia, sehingga harganya menjadi mahal.
Pemerintah kemudian merespons situasi ini dengan berbagai kebijakan. Pada Januari 2022, Menteri Perdagangan saat itu, Muhammad Lutfi, menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana (MGKS).
Namun, kebijakan tersebut gagal mengatasi kelangkaan. Kebijakan lainnya yang diterapkan, seperti larangan terbatas ekspor CPO dan domestic market obligation (DMO), juga tidak berhasil menormalkan pasokan minyak goreng di pasar.
Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah justru menguntungkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit besar, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group
Kejaksaan Agung menemukan bahwa ketiga perusahaan ini lebih memilih mengekspor CPO daripada memenuhi kebutuhan domestik, yang berkontribusi pada kelangkaan minyak goreng. Akibatnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini pada Juni 2023.
Setelah kasus korupsi itu selesai dan beberapa group perusahaan besar telah dikenakan sangsi dengan membayar denda hingga belasan triliun , kenapa sampai saat ini ditahun 2025 dan tahun 2026 harga minyak goreng masing tetap tinggi dan tidak kembali pada harga awal sebelum kasus ini terjadi?
Menurut informasi yang diterima Indonesian Palm Oil News (IPO News) dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, pada Februari 2026 rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerk (per kg) harian di pasar modern di beberapa provinsi tercatat Rp.22.580 per kg.
Pada bulan Februari 2026 harga rata rata minyak goreng termahal ada dipasar modern Maluku Utara dengan harga jual Rp.27.650 per kg, disusul pasar Papua Rp. 27.450 per kg, kemudian di Pasar Sulawesi Tengah Rp. 23.800 per kg
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting






























