DGL Learning Institute Bekali Tim STDB Seluma, Tekankan Pentingnya Data Kebun yang Akurat dan Terpetakan

DGL Learning Institute, STDB Seluma

Indonesian Palm Oil News (IPO News), Bengkulu — Peningkatan kualitas data menjadi salah satu fokus utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB) lingkup Kabupaten Seluma yang digelar Dinas Pertanian Kabupaten Seluma bersama DGL Learning Institute pada 26–28 Oktober 2026 di Grage Hotel Bengkulu.

Dalam sesi penyampaian materi, narasumber Linda Eka Farhana, S.P. membekali peserta dengan pemahaman mengenai kebijakan, urgensi, manfaat, hingga tahapan teknis penerbitan STDB. Materi tersebut menjadi penting karena Tim STDB tidak hanya dituntut mampu melakukan pendataan, tetapi juga memastikan data pekebun dan kebun dapat dipetakan, diverifikasi, serta terintegrasi dalam sistem informasi e-STDB.

Salah satu penekanan utama dalam materi adalah pemahaman mengenai posisi STDB. STDB merupakan tanda bukti pendaftaran usaha budidaya perkebunan yang diterbitkan oleh bupati/wali kota atau kepala dinas perkebunan kepada pekebun dengan luas areal usaha kurang dari 25 hektare. Dimana STDB merupakan dokumen pendaftaran usaha, bukan izin usaha dan bukan bukti kepemilikan tanah.

“STDB harus dipahami sebagai tanda daftar usaha kebun, bukan izin dan bukan sertifikat tanah. Karena itu, proses pendataan harus dilakukan dengan komunikasi yang baik agar pekebun memahami tujuan pendataan dan tidak melihat STDB sebagai sesuatu yang berkaitan dengan pengambilalihan hak atas tanah.” ujarnya.

Menurut Linda, kualitas STDB sangat bergantung pada kualitas data yang dikumpulkan sejak tahap awal. Petugas pendataan perlu memperoleh data pekebun dan data kebun melalui wawancara langsung, sementara petugas pemetaan memastikan lokasi kebun dapat digambarkan secara spasial dalam bentuk poligon untuk selanjutnya diinput ke sistem e-STDB. Materi Bimtek juga menunjukkan sejumlah titik kritis di lapangan, antara lain pekebun yang belum bersedia memberikan informasi, tidak memiliki dokumen penguasaan tanah, atau dokumennya sedang menjadi agunan.

STDB juga memiliki keterkaitan dengan berbagai program pembangunan perkebunan. Dalam materi disebutkan bahwa STDB dapat menjadi salah satu prasyarat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), mendukung sertifikasi ISPO, melengkapi dokumen dalam akses pembiayaan atau kemitraan, serta membantu pemerintah menyalurkan program secara lebih tepat sasaran.

“STDB bukan sekadar dokumen administrasi. Ketika data pekebun dan kebunnya sudah tercatat dengan baik, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan dan menentukan program yang sesuai. Bagi pekebun, STDB dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperoleh layanan dan mengikuti program pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Linda.

Dalam sesi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan penerbitan STDB yang mencakup pendataan, pemetaan, verifikasi, hingga penerbitan.

Tidak hanya membahas aspek teknis, Linda juga memberikan pemahaman kepada peserta mengenai cara berkomunikasi ketika menghadapi keberatan atau kekhawatiran pekebun.

“Petugas di lapangan bukan hanya bekerja dengan data, tetapi juga berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, cara menyampaikan informasi sama pentingnya dengan kemampuan teknis. Jelaskan bahwa STDB mendaftarkan usaha kebun, bukan mengambil tanah. Jika ditemukan persoalan yang kompleks, seperti sengketa batas, waris, atau indikasi kawasan hutan, jangan mengambil keputusan sendiri, tetapi catat dan teruskan kepada pihak yang berwenang,” papar Linda.

Dalam materi Bimtek, terdapat lima pesan kunci yang perlu selalu disampaikan kepada pekebun. Pertama, STDB merupakan tanda daftar usaha kebun, bukan izin dan bukan sertifikat tanah. Kedua, layanan pendataan, pemetaan, verifikasi, dan penerbitan STDB tidak dipungut biaya dari pekebun.

Ketiga, data digunakan untuk pendataan, pembinaan, dan program pemerintah serta dijaga kerahasiaannya. Keempat, syarat awal pendataan mencakup KTP, dokumen atau bukti penguasaan lahan, serta lokasi kebun yang dapat dipetakan. Kelima, STDB dapat menjadi pintu masuk untuk program seperti PSR, sertifikasi ISPO, dan program pembinaan lainnya sesuai ketentuan.

Melalui materi tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek regulasi penerbitan STDB, tetapi juga memiliki kemampuan teknis dan komunikasi yang lebih baik dalam melaksanakan pendataan di lapangan.

 

Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email 

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

Share Link:

Baca Juga

English Version

Company Report

Majalah IPO News

Majalah Indonesian Palm Oil News Edisi Mei - Juni 2026
Majalah IPO News Hasnur Group 2025
Majalah IPO News Palmex Medan 2025
Majalah IPO News Edisi IPOC Bali 2025
PALMEX Jakarta 2027
Palmex Medan 2026

Produk CDMI Consulting

Berital Lainnya

Ikuti Kami

Copyright @ 2024 IPO News. All right reserved

Silahkan Akses melalui Perangkat Mobile, PC atau Laptop