Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar benar ingin menegakkan hukum di industri sawit nasional. Sejak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk, mengungkap masifnya pelanggaran di sektor kelapa sawit. Ratusan perusahaan terbukti beroperasi secara ilegal dalam kawasan hutan, yang berujung pada penarikan denda triliunan rupiah dan pencabutan izin operasional.
Hal yang sama juga banyak terjadi pada pelanggaran ekspor kelapa sawit. Dalam hal ini menjerat beberapa group perusahaan swasta, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, Permata Hijau Sawit Group hingga diduga dilakukan juga oleh Salim Group, Sinar Mas Group dan Asian Agri Group.
Dari hasil pengumpulan berita yang berkembang di media nasional, majalah Indonesian Palm Oil News (IPO News) merangkum beberapa nama perusahaan, yaitu:
- Wilmar Group dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,88 triliun (11.880.351.802.619) dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Wilmar juga dituding melakukan under invoicing.
- Musim Mas Group dikenakan beberapa denda besar dan sanksi terkait dua kasus utama: Korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana lingkungan. Perusahaan ini dijatuhi hukuman denda dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,89 triliun.
- Permata Hijau Sawit Group terkait kasus korupsi dan manipulasi ekspor crude palm oil (CPO). Terkait kasus korupsi perizinan CPO, Kejagung telah menyita uang titipan dari Permata Hijau Group sebesar Rp 186,4 miliar. Selain itu, pimpinan Permata Hijau Group, Stanley MA juga telah dituntut hukuman penjara dan pidana denda.
- Salim Group melalui anak usahanya, PT. Salim Ivomas tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan ini diduga melakukan ekspor dengan harga di bawah nilai pasar untuk menekan kewajiban pajak sekaligus menyembunyikan keuntungan perusahaan.
- Sinar Mas Group atau Golden Agri Resources tengah diselidiki berkaitan dengan beberapa isu utama di sektor agribisnis dan kelapa sawit. Saat ini sedang diperiksa oleh Kementerian Keuangan terkait dugaan praktik transfer pricing. Manipulasi harga ekspor.
- Asian Agri Group. 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri pernah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung terkait manipulasi pajak tahun 2012 dan 2014 dan di denda Rp. 2,5 triliun. Perusahaan ini telah melunasi denda tersebut
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting




























