Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Bagaimana ceritanya, hanya dengan sebuah pidato Presiden Prabowo, bisa melumpuhkan pasar..?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perombakan besar besaran pada tata kelola ekspor Indonesia, dan bintang utamanya adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia, perusahaan pelat merah yang baru dibentuk ini, secara mengejutkan ditunjuk sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis termasuk batubara dan kelapa sawit (CPO), artinya apa..? PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi satu-satunya pintu gerbang buat semua aliran sawit kita.
Ini bukan sekedar revisi aturan, tapi ini benar benar perombakan sistem total dari yang selama ini sudah berlangsung puluhan tahun. Lantas bagaimana proses aturan ini dibalik layar..?
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ternyata sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan kebiijakan tersebut, ini adalah benar benar kejutan buat mereka. Sebagai pemangku kepentingan utama yang bermain di lapangan, malah tidak tahu menahu soal aturan baru ini, jadi tidak heran jika respon pertamanya adalah kepanikan masal.
Reaksi instan terhadap Pidato Prabowo tersebut membuat harga Crude Palm Oil (CPO) langsung anjlok. Jatuhnya harga pasar CPO begitu cepat, kepanikan ini membuat harga CPO berada di titik terendah, sebagai contoh, sebelum pidato Prabowo, harga CPO di Dumai, Riau yang memiliki titik acuan krusial adalah Rp 15.300 per kg, langsung merosot tajam ke Rp 14.500 per kg, itu hanya dalam hitungan 3 jam.
Pasca pengumuman, besoknya harga CPO semakin terjerembab di angka Rp 12.000 per kg, ini adalah kejatuhan harga yang sangat prontal dalam semalam. Akhrnya pasar bingung dan lumpuh, transaksi sempat terhenti total, meskipun harga anjlok.
Ketua Umum GAPKI, Edy Martono terang terangan mengatakan, bahkan disaat harga jatuh di Rp 12.300 per kg, tidak ada yg beli alias nol transaksi. Tidak ada yang berani membeli, karena pasar ngerem mendadak karena ingin melihat situasi.
Terhitung mulai 1 Juni 2026 pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis. Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata negara dalam memperkuat pengawasan, mendorong transparansi, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE), demi ketahanan ekonomi nasional.
Menurut Menko Airlangga Hartarto, kebijakan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang akan dilaksanakan secara bertahap melalui mekanisme ekspor satu pintu dengan DSI sebagai BUMN ekspor. Kehadiran SDI dihaarapkan mampu memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis, sekaligus mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih akuntabel.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting





























