Indonesian Palm Oil News (IPO News) – Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tersebut diucapkan saat menghadiri penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Prabowo menyentil para eksportir sawit hingga batubara karena menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di luar negeri, padahal dana tersebut dibutuhkan untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
“Tiap hari, tiap minggu, tiap bulan, kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspor tidak ditaruh di Indonesia. Batubara kita dijual, diekspor, hasil ekspor tidak ditaruh di Indonesia,” kata Prabowo saat berpidato dalam agenda Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Oleh karena itulah, pemerintahannya mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri.
Menurut Presiden, apabila tidak ada aturan ini, maka kekayaan dalam negara kita hanya akan habis dijual tanpa memberikan nilai tambah bagi negara. Beliau juga menyinggung kekayaan alam lainnya seperti nikel, timah dan emas. Menurut Prabowo semuanya diekspor, namun hasilnya tidak pernah kembali ke dalam negeri.
Menurut penelusuran Indonesian Palm Oil News (IPO News) dari data ekspor tahun 2025 terdapat lebih dari 30 group perusahaan yang melakukan ekspor sawit ke lebih dari 50 negara di seluruh dunia. Group perusahaan raksasa yang melakukan ekspor sawit antara lain PT. Eka Dura Indonesia (Astra Agro Lestari Group), PT. Inti Indosawit Subur (Asian Agri Group), PT. Energi Unggul Persada (KPN Corp Group), PT. Intibenua Perkasatama (Wilmar Group), PT. Ivo Mas Tunggal (Sinar Mas Group), PT. Karya Indah Alam Sejahtera (Wings Group), PT. Letawa (Astra Agro Lestari), PT. Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), PT. Musim Mas (Musim Mas Group), PT. Nagamas Palm Oil Lestari (Permata Hijau Group)
Ada lagi PT. Sari Dumai Sejati (Asian Agri Group), PT. Sime Darby Oil Indonesia (SD Guthrie Group), PT. Sumber Indah Perkasa (Sinar Mas Group), PT. Wira Inno Mas (Musim Mas Group), PT. Adhitya Serayakota (First Resources Group), PT. Golden Hope Nusantara (SD Guthrie Group), PT. Kutai Refinery Nusantara (APICAL Group), PT. Pacific Indopalm Industries (Hayel Saeed Anam Group), PT. Padang Raya Cakrawala (APICAL Group), PT. Synergy Oil Nusantara (FELDA Group), PT. Hindoli (Asian Agri Group), PT. Pelita Agung Agrindustri (Permata Hijau Group), SMART Tbk (Sinar Mas Group), PT. Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), PT. Wira Inno Mas (Musim Mas Group).
Jika benar apa yang dikatakan oleh Prabowo, seharusnya group perusahaan sawit tersebut harus diberikan sanksi. Mereka boleh mengeruk hasil alam Indonesia, tapi tidak memiliki tanggung jawab mengamankan devisa negara.
Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: Marketing atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting





























